Translate

Minggu, 24 Maret 2013

KARYA ILMIAH “PENGARUH KOPERASI TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT PEDESAAN”


KATA PENGANTAR

“Om Suastyastu”
Puji syukur kami pamjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena berkat rahmatnya dan anugrahnyalah kami bias menyelesaikan karya ilmiah ini dengan tepat pada waktunya.
Karya ilmiah ini yang berjudul pengaruh koperasi terhadap pertumbuhan perkembangan masyarakat pedesaan. Dalam pembuatan Karya ilmiah ini kami tidak sendiri membuat tetapi kami banyak mendapat dari bantuan dari pihak lain serta buku-buku yang menujang pembuatan karya ilmiah ini serta saran dari teman-teman sehingga pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang sudah membantu dalam pembuatan Karya ilmiah ini. 
Semoga Karya Ilmiah ini bias bermanfaat bagi para pembaca dalam kehidupan sehari-hari, dan kami selelalu menulis, memohon maaf apabila dalam pembuatan Karya ilmiah ini ada kesalahan-kesalahan. 
Karya ilmiah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun akan sangat dperlukan demi kesempurnaan Karya Ilmiah yang akan kami buat mendatang.
“Om Santih, Santih, Santih Om”



Penyusun, 



DAFTAR ISI
Kata pengantar i
Daftar isi ii
Abstrak iv
Bab I Pendahuluan 1
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Permasalahan 2
1.3. Tujuan 2
1.4. Metode 2
1.4.1. Metode Penelitian: 3
1.4.2. Metode Ilmiah: 3
Bab II Tinjauan Pustaka 4
2.1. Pengertian Dan Karakteristik Koperasi 4
2.2. Pengertian Dan Tujuan Akuntansi 5
2.3. Pengertian Dan Tujuan Laporan Keuangan Koperasi 7
2.4. Penyajian Laporan Keuangan Koperasi 8
Bab III Metode Penelitian 14
3.1. Rancangan Penelitian 14
3.2. Variabel Penelitian 14
3.2.1. Jenis Variabel 14
3.2.2. Definisi Operasional Variabel 14
Bab IV Pembahasan 16
4.1. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Pedesaan. 16
4.2. Perkembangan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional 18
4.3. Pengaruh koperasi terhadap Pertumbuhan perekonomi masyarakat pedesaan 21
4.4. Dampak Kopersi Terhadap Pembangunan Sosial Ekonomi 22
4.4.1 Dampak Mikro 22
4.4.2. Dampak Makro 22
1.5 Konsep Pengembangan Koperasi 23
Bab V Kesimpulan 24
Daftar Pustaka



















ABSTRAK
Koperasi harta graha adalah merupakan suatu perekonomian di pedesaan yang menjadi tulang punggungnya kegiatan perekonomian masyarakat di pedesaan dimana Koperasi pedesaan telah menjadi bagian yang sangat penting dari kehidupan berekonomi semua warga masyarakat di pedesaan. Dengan adanya Koperasi harta graha di pedesaan yang sekarang sangat berkembang dengan pesat, maka akan memudahkan untuk memperoleh barang dan jasa dalam kebutuhan sehari-hari.
Karya ilmiah ini disusun dengan harapan mengetahui tentang berbagai hal yang menyangkut tentang Koperasi harta graha di pedesaan, mulai dari pengertian, tujuan, cara-cara mendirikan, cara mengolah, dan jenis usaha yang dikembangkan dalam Koperasi harta graha dimasyarakat yang ada di Pedesaan.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa karya ilmiah yang disusun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis akan menerima dengan senang hati segala kritik dan saran yang bersipat membangun dari semua pihak demi sempurnanya laporan ini.









BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi dijaman sekarang pastilah terdengar sangat akrab ditelinga masyarakat pedesaan yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di pedesaan. Sesuai dengan pengertiannya Koperasi berarti bekerja bersama-sama, yang menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perKoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum. Koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sabagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan Koperasi secara lebih terperinci bahwa Koperasi merupakan:
1. Perkumpulan Koperasi bukan merupakan perkumpulan modal 
Dalam Koperasi orang-orang tidak hanya mengumpulkan uangnya untuk modal saja, tetapi Koperasi juga mempunyai tujuan social. Koperasi tidak hanya mementingkan mencari keuntungan sebesar-besarnya, Koperasi lebih memperhatikan kesejahteraan bersama para anggotanya dengan cara bekerja sama dan tolong menolong.
2. Keanggotannya bersifat suka rela
Dalam Koperasi tidak membeda-bedakan anggota berdasarkan suku, aliran, dan agama. Siapa saja dapat menjadi anggota Koperasi.
3. Tujuan utama Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Kesejahteraan anggota dapat dicapai dengan kerja sama secara Kekeluargaan kerja sama dalam masyarakat harus diwujudkan dalam berbagai lingkungan termasuk linhkungan usaha. Kerja sama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan, menjaga kelangsungan hidup, rasa aman, dan kasih sayang serta persahabatan seperti dalam keluarga.

1.2. Permasalahan 
Koperasi sebagai bagian usaha bersama sangat tepat keberadaannya di Negara ini khususnya di masyarakat pedesaan, sehingga sekarang ini banyak berdiri Koperasi atau badan usaha yang sejenisnya di lapisan masyarakat. Namun perkembangan Koperasi harus diikuti dengan pengelolaan yang sesuai tujuan utama Koperasi, untuk itu diperlukan SDM  yang berkoponen dibidangnya sehingga nantinya  apabila ada permasalahan yang terjadi, seperti yang sudah ada seperti:
1.2.1. Apa peran koperasi dalam menunjang kegiatan perekonomian di desa?
1.2.2. Apa Dampak Kopersi Terhadap Pembangunan Sosial Ekonomi?
1.2.3. Apa Pengaruh Koperasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi ?

1.3. Tujuan
Dari rumusan masalah diatas, adapun tujuan kami adalah sebagai berikut:
1.3.1. Apa peran koperasi dalam menunjang kegiatan perekonomian di desa?
1.3.2. Apa Dampak Kopersi Terhadap Pembangunan Sosial Ekonomi?
1.3.3. Apa Pengaruh Koperasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi ?

1.4. Metode
Dalam pemaparan tulisan ini menggunakan beberapa metode yaitu:
- Metode penelitian
- Metode ilmiah

1.4.1. Metode Penelitian:
Beberapa pokok kegiatan merupakan sasaran dalam melakukan penelitian sesauai dengan polanya, maka tata penelitian ini didasarkan kepada metode sejarah Koperasi, karenanya perlu di perhatikan juga perkembangan ilmiah saat ini. Penelitian didasarkan atas pemaparan semua penemuan. Penemuan serta kesadaran baru seperti perkembangan Koperasi terhadap perekonomian masyarakat pedesaan dan juga diikuti dengan kecenderungan dalam perkembangan penelitian ilmiah.

1.4.2. Metode Ilmiah:
Metode ilmiah merupakan metode yang masih sangat muda dibandingkan dengan usia pengetahuan pada umumnya. Metode ilmiah merupakan cara penelitian dengan menggunakan cara-cara praktis dan guna mencari kepastian sepasti-pastinya.    











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Pengertian dan Karakteristik Koperasi 
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Co-Operation (Co:bersama, dan Operation:usaha). Secara singkatnya, koperasi berarti usaha bersama. Koperasi di lingkungan badan usaha beranggotakan orang–orang yang melakukan usaha bersama yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Kegiatan koperasi dilakukan sekelompok orang yang bekerjasama untuk menggunakan output–output ekonomi dari badan usaha untuk tercapainya tujuan, yaitu : meningkatkan kesejahteraan anggota. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 (2007:27.1), pengertian koperasi adalah: 
Badan usaha yang mengorganisir pemanfataan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi pada kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional. 
Dari pengertian tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa koperasi merupakan kumpulan dari orang–orang yang memiliki keinginan dan tujuan yang sama, yaitu memberikan manfaat bagi anggota–anggotanya demi tercapainya kesejahteraan anggota. 
Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha yang lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual 
 identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu, menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) dalam PSAK No. 27 (2007 : 27.1) : 
1. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama; 
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai–nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggungjawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota–anggota koperasi percaya pada nilai–nilai etika kejujuran,keterbukaan, tanggungjawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain; 
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya; 
4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members’ wekfare); 
5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang nonanggota koperasi. 
Orang–orang yang membentuk koperasi pada dasarnya ingin memenuhi kebutuhan akan pelayanan, yang sebagian besar dinyatakan dalam tujuan–tujuan, bagaimana koperasi itu diawasi, dibiayai, dan dioperasikan serta bagaimana SHU nya didistribusikan. Kemampuan dalam mencapai tujuannya menjelaskan alasan keunggulan koperasi bagi anggota pengguna jasa untuk menjadi pelanggannya, daripada menjadi pemilik perusahaan yang berorientasi pada penanaman modal. 
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama, sehingga pelaku ekonomi terdiri dari karyawan aktif perusahaan dan atau perseorangan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kegiatan koperasi lebih banyak dilakukan kepada anggota 
 dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan. 
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”. 
2.2. Pengertian dan Tujuan Akuntansi 
Akuntansi digunakan semua organisasi atau perusahaan, baik perusahaan yang bertujuan mencari laba maupun organisasi-organisasi nirlaba. Salah satu penyebabnya adalah karena peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan atau organisasi. Namun demikian alasan utama akuntansi digunakan dalam organisasi adalah karena semakin rumitnya variabel-variabel yang dihadapi para manajer walau dalam koperasi kecil sekalipun. Keadaan ini mengakibatkan para manajer semakin tergantung pada proses akuntansi, karena transaksi-transaksi koperasi dirubah menjadi data dan ringkasan serta dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan. Dengan demikian akuntansi merupakan suatu sistem informasi yang sangat diperlukan oleh koperasi modern dewasa ini. 
Proses akuntansi menghasilkan laporan yang diatur menurut standar akuntansi.standar akuntansi menyajikan suatu aturan tentang pencatatan dan prosedur lainnya yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban manajemen koperasi. Oleh sebab itu standar akuntansi menjadi pedoman pokok bagi penyusunan laporan keuangan dalam melakukan tugasnya. Dari banyaknya definisi akuntansi yang ada, akan diuraikan beberapa diantaranya Paul Grady membuat definisi akuntansi pada American Institute Of Certified Accountant (AICPA) sebagai berikut. Akuntansi adalah keseluruhan pengetahuan dan fungsi yang berhubungan dengan penciptaan, pengesahan, pencatatan, pengelompokan, pengolahan, penyimpulan penganalisaan, penafsiran dan penyajian informasi yang dapat dipercaya dan penting artinya secara sistematik mengenai transaksi-transaksi yang sedikit-dikitnya bersifat financial dan diperlukan untuk pimpinan dan operasi seuatu badan dan untuk laporan-laporan yang harus diajukan mengenai hal tadi, guna memenuhi pertanggungjawaban yang bersifat keuangan lainnya. 
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa akuntansi bukanlah pencatatan semata-mata, tetapi meliputi pengetahuan lainnya dan lebih luas dari teknik pencatatan semata-mata. Pengetahuan lainnya yang tercakup antara lain teknik pengawasan, teknik penyajian laporan keuangan, teknik pemeriksaan hasil pencatatan dan sebagainya. Dengan demikian data yang disajikan sebagai informasi merupakan data yang dapat dipertanggungjawabkan kepada orang-orang yang memerlukan laporan keuangan. 
Tujuan utama akuntansi adalah memberikan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan-keputusan oleh manajemen, pemegang saham, pemerintah atau pihal-pihak yang berkepentingan sehingga keputusan yang diambil benar tentang apa yang sudah terjadi dalam suatu koperasi atau apa yang harus diperbuat dimasa yang akan datang. Dewasa ini akan lebih bermanfaat meninjau akuntansi dari sudut fungsi dan tujuan akuntansi sebagai informasi keuangan. Definisi ini menekankan kepada peranan akuntansi yaitu memberikan informasi bagi kepentingan para pemakai laporan keuangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan ekonomi. 
2.3. Pengertian dan Tujuan Laporan Keuangan Koperasi 
Akuntansi merupakan suatu aktivitas jasa yang berfungsi menyediakan informasi kuantitatif tentang kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan yang diharapkan bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam akuntansi keuangan, informasi itu disusun dalam bentuk laporan–laporan yang menunjukkan posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan untuk periode tertentu. 
Laporan keuangan koperasi adalah laporan keuangan yang disusun untuk dapat menggambarkan posisi keuangan, sisa hasil usaha dan arus kas perusahaan secara keseluruhan sebagai pertanggungjawaban pengurus atas pengelolaan keuangan yang ditujukan kepada anggota. 
Dalam Pedoman Umum Akuntansi Koperasi (2001 : 79), laporan keuangan koperasi merupakan sumber informasi penting bagi anggotanya, sehingga anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan oleh koperasi dan berguna juga untuk : 
1. Mengetahui prestasi unit–unit usaha koperasi yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota selama periode akuntansi tertentu. 
2. Mengetahui prestasi unit–unit usaha koperasi yang berbisnis dengan nonanggota selama satu periode akuntansi tertentu. 
3. Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi (yang dikuasai dan tidak dikuasai), kewajiban dan kekayaan bersih (sebagai ekuitas), dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan non anggota serta untuk unit–unit usaha yang bersifat otonom. 
4. Mengetahui transaksi, kejadian dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih, dalam satu periode dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan non anggota. 
5. Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi keadaan keuangan jangka pendek dan jangka panjang(likuiditas dan solvabilitas), serta prestasi koperasi dalam melayani anggota yang berbisnis dengan non anggota. Disisi lain, laporan keuangan harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang baku yang mampu mencerminkan suara dan makna dari dunia usaha, agar laporan keuangan dapat dimengerti dan tidak salah tafsir dari berbagai pihak yang terkait. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu suatu standar untuk dijadikan sebagai pedoman pokok dalam penyusunan laporan keuangan. 
2.4. Penyajian Laporan Keuangan Koperasi 
Laporan keuangan koperasi disusun untuk mencerminkan posisi keuangan pada tanggal tertentu, hasil usaha dan arus kas koperasi selama periode tertentu. Laporan keuangan setiap entitas akuntansi dalam badan usaha koperasi harus disusun dengan menggunakan kebijakan, sistem dan prosedur akuntansi yang sama. Laporan keuangan koperasi terdiri dari Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi, Catatan atas Laporan Keuangan. 
1. Neraca 
Neraca disusun untuk mencerminkan posisi keuangan koperasi pada tanggal tertentu yang terdiri dari : unsur aktiva, kewajiban, dan ekuitas. Neraca merupakan laporan keuangan yang menunjukkan keadaan keuangan suatu unit usaha pada tanggal tertentu. Neraca memberikan informasi mengenai posisi keuangan yang meliputi jumlah investasi dalam sumber daya yang dimiliki perusahaan, kewajiban kepada pihak kreditur perusahaan dan modal pemilik dalam sumber daya bersih perusahaan. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.27 neraca koperasi menyajikan informasi mengenai: 
a. Aktiva,meliputi aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap dan aktiva lain-lain. 
b. Kewajiban meliputi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang 
c. Modal/ekuitas 
Penyajian neraca umumnya digunakan dalam dua bentuk, yaitu : 
1. Bentuk laporan (Report Form), disusun dalam bentuk laporan dimana aktiva, kewajiban, dan modal disusun dari atas kebawah, disebut juga bentuk stafel. 
2. Bentuk perkiraan (Account Form), disusun dalam bentuk perkiraan dimana aktiva lazimnya disebelah kiri dan kewajiban dan modal disebelah kanan, disebut juga bentuk skontro. 
Berikut ini akan diuraikan masing–masing komponen dari neraca, yaitu : 
1.1 Aktiva 
Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh badan usaha koperasi yang diperoleh dari transaksi atau kejadian masa lalu, yang memberikan manfaat ekonomi dimasa depan. Aktiva disajikan dalam neraca berdasarkan urutan likuiditas, dimulai dari yang paling likuid sampai kepada aktiva yang tidak likuid. Aktiva dapat dikategorikan sebagai berikut, yaitu : 
1.1.1 Aktiva Lancar 
Menurut standar akuntansi keuangan (2007 : 1.10), suatu aktiva diklasifikasikan sebagai aktiva lancar, jika aktiva tersebut:
a. Dipekirakan akan direalisasikan atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau 
b. Dimiliki untuk diperdagangkan atau tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau 
c. Berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi. 
Menurut Pedoman Umum Akuntansi Koperasi (2001 : 80), jenis aktiva lancar lain adalah sebagai berikut : 
1. Kas dan Bank. Kas adalah alat uang tunai yang tersimpan dikoperasi, sedangkan Bank adalah giro atau simpanan lain koperasi di suatu Bank tertentu yang likuid. 
2. Investasi jangka pendek, adalah investasi dalam bentuk surat berharga atau bentuk lain yang dapat dicairkan setiap saat. 
3. Piutang usaha, adalah tagihan koperasi kepada non anggota sebagai akibat transaksi bisnis koperasi dengan non anggota. 
4. Piutang pinjaman anggota, adalah tagihan koperasi akibat transaksi pemberian pinjaman kepada anggota. 
5. Piutang pinjaman non anggota, adalah tagihan koperasi akibat transaksi pemberian pinjaman kepada non anggota. 
6. Piutang lain–lain, adalah baik sebagai akibat dari transaksi pelayanan koperasi kepada anggota, maupun sebagai akibat transaksi bisnis koperasi dengan non koperasi. 
7. Penyisihan piutang tak tertagih, adalah nilai tertentu sebagai pengurang atas nilai nominal piutang, sebagai resiko piutang tak tertagih, baik yang ada di anggota, maupun non anggota. 
8. Persediaan, adalah nilai kekayaan (aktiva) koperasi yang terinvestasikan di dalam bentuk persediaan, misalnya persediaan bahan atau barang dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan berbisnis dengan non anggota. 
9. Pendapatan akan diterima, adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan, tetapi belum diterima oleh koperasi. 
10. Piutang simpana pokok, yaitu piutang anggota atas sejumlah simpanan pokok yang belum dibayar oleh anggota. 
11. Piutang simpanan wajib, adalah sejumlah piutang anggota atas simpanan wajib yang belum dibayar oleh anggota. 
1.1.3 Aktiva Tetap 
Menurut IAI dalam Standar Akuntansi Keuangan (2007 : 16.2),definisi dari aktiva tetap adalah sebagai berikut : “Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan, dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun”. Di dalam badan usaha koperasi, aktiva tetap merupakan aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi badan usaha koperasi dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2007:16.2), suatu benda berwujud harus diakui sebagai aktiva dan dikelompokkan sebagai aktiva tetap bila : 
1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan 
2. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. 
Menurut Pedoman Umum Akuntansi Koperasi (2001:81), jenis aktiva tetap antara lain adalah sebagai berikut : 
a) Tanah/hak atas tanah,adalah kekayaan koperasi yang diinvestasikan kepada bentuk tanah milik atau hak atas tanah. 
b) Bangunan, adalah kekayaan koperasi yang diinvestasikan ke dalam bentuk bangunan. 
c) Mesin, adalah kekayaan koperasi yang diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk peralatan. 
d) Inventaris, adalah kekayaan koperasi yang diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk peralatan. 
e) Akumulasi penyusutan, adalah nilai tertentu sebagai pengurang atas nilai perolehan suatu aktiva tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari berlalunya waktu penggunaan. 
1.1.4 Aktiva Lain–Lain 
Aktiva lain–lain merupakan yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam aktiva lancar, investasi atau penyertaan, maupun aktiva tidak berwujud. Aktiva lain–lain ini dapat berupa: 
 1) Aktiva tetap dalam konstruksi, adalah aktiva tetap yang dalam proses pengerjaan/pemasangan, misalnya bangunan yang sedang dikerjakan tetapi belum selesai, tanaman yang belum siap dipanen dan lain–lainnya. 
a) Beban ditangguhkan, adalah biaya yang telah dikeluarkan oleh koperasi tetapi belum dibebankan kepada pemikulnya, sebagai akibat masih dalam peroses penyelesaian. 
b) Aktiva milik anggota atau pihak lain yang dikelola oleh koperasi. 



TABEL 2.2
KOPERASI PEMBANGUNAN RAKYAT
NERACA
31 DESEMBER 20X1 dan 20X2














BAB III
METODE PENELITIAN

3.1. Rancangan Penelitian
Sebagaimana diketahui bahwa koperasi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pada KUD. Harta graha di Desa Seraya. Dipilihnya KUD sebagai obyek penelitian karena prioritas dan sasaran pengembangan usaha koperasi ini sangat pesat. KUD. Harta graha di Desa Seraya mempunyai modal sendiri dan modal pinjaman dari luar karena modal sendiri dan modal pinjaman merupakan variable penelitian. KUD. Harta Graha di Desa Seraya memiliki usaha lebih dari satu jenis usaha dan melakukan RAT selama 5 tahun berturut-turut karena dalam penelitian ini dibutuhkan laporan keuangan selama 3 tahun terakhir yang biasa dilaporkan dalam RAT yaitu 2006-2010.
3.2. Variabel Penelitian
Variabel adalah obyek penelitian, atau apa yang menjadi titik perhatian suatu penelitian. (Suhersimi Arikunto, 2006:94) Dalam penelitian ini variabel penelitiannya yaitu :
3.2.1. Jenis Variabel
3.2.1.1. Variabel Dependen/variabel terikat, yakni : Rentabilitas (Y)
3.2.1.2. Variabel Independen/ variabel bebas (X), yakni : Modal sendiri (X1) dan Modal pinjaman (X2)
3.2.2. Definisi Operasional Variabel
3.2.2.1. Rentabilitas (Y) atau variabel terikat Rentabilitas adalah kemampuan koperasi dalam menghasilkan laba dari penggunaan modal sendiri pada pada KUD. Mintorogo Karanganyar Demak tahun pada tahun 2006- 2010. Untuk menghitung rentabilitas digunakan rumus Laba Bersih
Rentabilitas Modal Sendiri = x 100% Jumlah Modal Sendiri
3.2.2.2. Modal Sendiri sebagai (X1) Modal Sendiri sebagai merupakan modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan dana cadangan pada pada KUD. Mintorogo Karanganyar Demak pada tahun 2006-2010.
3.2.2.3. Modal Pinjaman sebagai (X2) Sejumlah modal tambahan yang berasal dari anggota (simpanan sukarela) dan pinjaman dari bank pada pada KUD. Mintorogo Karanganyar Demak, yang dikembalikan dan
disertaidengan bunga pada tahun 2006-2010.






































BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Pedesaan.
Peran koperasi dalam perekonomian Pedesaan paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Pedesaan lainnya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jati diri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas. Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Pedesaan. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Di sinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai koordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan dan jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
4.2. Perkembangan Koperasi Dalam Perekonomian Nasional
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prospektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadopsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif yang tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.  Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan, karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsistensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).  Koperasi Pedesaan diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Pedesaan adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2) Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Pedesaan.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Pedesaan, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Pedesaan.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Pedesaan. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. 
Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Pedesaan. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Pedesaan. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
4.3. Pengaruh Koperasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi 
4.3.1. Alasan Koperasi Diterima Di Masyarakat:
a. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi
b. Para anggota memperoleh barang & jasa yang dibutuhkankanny
c. Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan berbagi kondisi
d. Bersifat swadaya
4.3.2. Potensi Koperasi Keungulan Koperasi
1. Untuk mencapai skala ekonomi, koperasi dengan para anggotanya yang semuanya produsen dapat mengatur tingkat produksi bersama dengan orientasi konsumen
2. biaya transksi dapat dikoordinasian antar fungsi sehingga baiaya dapat ditekan
3. psosi pasar == secara bersam-sama didakan kesepakatan agar harga jual Koperasi Dapat Bersaing
4.3.3. Kelemahan
a. Struktur dasar koperasi yang kurang mendukung kewirausahaan.
b. Anggota tidak dapat memperoleh benefit sebesar bila bekerja diperusahaan non koperasi
c. Anggota kperasi bisa menjadi pesaing bila mendirikan organisasi di luar kperasi
d. Angota tidak menanmkan modal di koperasi dengan membandingkan nonkoperasi
e. Dalam UU koperasi ”mitra usaha pemilik modal tidak mempunyai kuasa dalam rapat anggota bahkan tetap harus menanggung kerugian koperaasi”

4.4. Dampak Kopersi Terhadap Pembangunan Sosial Ekonomi
4.4.1 Dampak Mikro
a. Bersifat Langsung
Peningkatan anggota === peningkatan pelayanan === peningkatan kegiatan koperasi misal dari memnuhi kebutuhan dasar menjadi koperasi simpan pinjam 
Menerapakan metode produksi yang inovatif, peningkatan produktivatif
Melaksanakan diversifikasi
b. Bersifat Tidak Langsung
Muncul perkembangan === persaingan === inovasi dan pengembangan koperasi
4.4.2. Dampak Makro
a. Kontribusi yang potensial terhadap pembangunan politik
b. Kontribusi yang potensial terhadap pembangunan Sosial budaya
c. Integritas ekonomi dan Sosial misal peningktn pelayanan masyrkat miskin
d. Kontribusi terhdp pembangunan ekonomi
e. Perubahan secara bertahap perilaku msyarkat misal petani lebih terinspirasi untuk memanfaat sumberdaya
f. Diversifikasi strukur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
g. Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
h. Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan SDM dengan pendidikan dan latihan
i. Transformasi secara bertahap dari orientasi pemenuhan hidup ke dalam sisitem ekonomi yang semakin berkembang
j. Pengembangan pasar

4.5. Konsep Pengembangan Koperasi
A. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok yang sesuai dengan situasi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
B. Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.


















BAB V
KESIMPULAN
Pada awalnya Koperasi didirikan bertujuan untuk menolong para pegawai negeri atau priyai dari jeratan utang para lintah darat. Untuk itu didirikan sebuah bank pertolongan tabungan dalam perkembangannya diganti namun menjadi bank pertolongan tabungan dan pinjaman. Bank tersebut ternyata membantu dan menolong para petani sehingga bank menjadi cikal bakal berdirinya Koperasi sampai saat ini. Pada perkembangan dewasa ini peranan Koperasi dalam perkembangannya perekonomian sangatlah berperan besar karena dengan adanya Koperasi dapat membantu dan memperingan masyarakat dalam melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat terutama dibidang ekonomi
Adapun fungsi dan peranan Koperasi masyarakat pedesaan adalah sebagai berikut:
2. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan socialnya.
3. Berperan serta aktif dalam upaya meningkatkan kualitas dan kehidupan masyarakat.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuasaan dalam ketahanan perekonomian nasional.
5. Berusaha menunjukan dan memangku perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama diatas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dengan demikian, maka fungsi dan peran Koperasi menjadi sesuatu yang sangat vital, baik bagi masyarakat maupun perekonomian nasional, dengan memuat tujuan-tujuan luhur yang sangat relevan dengan tuntunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Adi nugroho,1996,sukses berKoperasi,pedoman mengelola Memajukan Koperasi,solo:CV. Aneka .
2. Sudarso dan edillius,2004. Dasar-dasar manajemen, Yogyakarta:gajah mada universitas press
3. Ninik widiyanti dan y.w. sunindhia,1998,Koperasi dan perekonomian Pedesaan,Jakarta: bina adiaksara.
4. www.smecda.com/e-book/KUD_dmasa_datang.pdf
5. anindyaditakhoirina.wordpress.com/.../koperasi-unit-desa/














GAMBAR PENDUKUNG




WIRAYAT HIDUP

Ni Kadek Sulastrini dilahirkan di Desa Seraya Kecamatan Karangasem,Kabupaten Karangasem pada tanggal 31 desember 1992 dari pasangan suami istri I Wayan Kandran dengan Ni Nengah Latri. Tamat Sekolah Dasar Negeri 3 Seraya Timur pada tahun 2005. Dan melanjutkan Sekolah Menengah Pertama PGRI 1 Karangasem tamat tahun 2008 dari 2008 kemudian melanjutkan Sekolah Menengah Atas Jurusan Ilmu Pengetahuan Social (IPS) dan memperoleh ijazah pada tahun 2011. Kemudian dari tahun 2011 melanjukan Sekolah Tinggi Keguruan dari Ilmu Pendidikan Ekonomi. Jurusan Pendidikan Ekonomi dengan Jenjang Setrata (S-1) yang akan digelar sarjana pendidikan tahun 2015.








LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

MAKALAH INTERNET

BAB I PENDAHULUAN   1.1       Larat Belakang Pada awalnya Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahana...

COMMENT